JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pancoran Jakarta menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (31).
Polisi menangkap H di rumahnya di Jalan Terogong II Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada akhir bulan lalu.
"Saudara AH ini kebetulan pekerja dunia malam," kata Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus penangkapan AH di Jakarta, Rabu kemarin.
Anies mengatakan, AH merupakan karyawan tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.
AH telah mengedarkan narkoba kepada pengunjung tempat hiburan malam selama enam bulan.
"Di samping pemakai, tersangka ini juga melakukan peredaran narkoba berjenis sabu," lanjut Anies.
Dari tangan AH, polisi menyita empat paket narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/13534581/edarkan-sabu-karyawan-tempat-hiburan-malam-ditangkap