Salin Artikel

Mulai Jumat Besok, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang di Kota Tangerang

Arief mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak operator terkait aturan yang harus dipenuhi saat mengangkut kembali penumpang.

"Jadi memang kemarin sudah dikeluarkan Pergubnya, jadi Dinas Perhubungan sudah koordinasi dengan operator, mungkin selambat-lambatnya besok sudah bisa operasional," ujar Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Arief mengatakan, aturan secara detail kewajiban pengemudi, operator, dan penumpang untuk menjaga protokol kesehatan sudah ditulis dalam Peraturan Gubernur.

"Kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol kesehatan harus diutamakan," kata Arief.

Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.

Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.

Ada enam ketentuan yang tertulis, yakni:

1. Perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

2. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.

3. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.

4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

5. Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

6. Pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/16124591/mulai-jumat-besok-ojek-online-diizinkan-angkut-penumpang-di-kota

Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke