Menurut Pandu, warga Jakarta belum siap menerapkan normal baru (new normal) sebagai tatanan hidup karena masih kurang kesadaran menjalankan protokol kesehatan.
Hal itu tercermin dari perkembangan kasus COVID-19 yang masih tinggi.
"Orang Indonesia belum bisa normal. Jakarta apalagi, kasusnya makin tinggi. Harusnya, PSBB transisi tetap dipertahankan, jangan pindah ke fase berikutnya," ujar Pandu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020), seperti dikutip Antara.
Pandu mengatakan, selama penetapan masa PSBB, Pemprov DKI kerap meminta masukan dan pertimbangan dari segi epidemiologi kepada Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI seperti penerapan PSBB dan PSBB transisi.
Menurut dia, ketika suatu daerah memberlakukan normal baru, artinya semua kegiatan sudah boleh dibuka kembali.
Namun selama PSBB transisi, kegiatan yang mengumpulkan orang di ruang tertutup tidak diizinkan, dalam masa normal baru kegiatan tersebut sudah bisa diizinkan.
Kegiatan di dalam ruangan yang memiliki risiko penularan COVID-19 itu meliputi tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM) atau diskotek, bioskop, resepsi pernikahan, konser, ataupun dangdut.
Pandu meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk tidak membuka dahulu kegiatan di dalam ruangan tertutup tersebut termasuk tempat-tempat hiburan malam.
Ketika kegiatan tersebut sudah dibuka kembali, kata Pandu, potensi penularan penyakit COVID-19 akan semakin besar.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengonfirmasi bahwa virus Corona bisa menular lewat udara selama beberapa jam melalui partikel mikrodroplet.
Kegiatan di tempat tertutup yang biasanya hanya memakai air conditioner (AC) sebagai penyejuk udara dapat membuat tingkat konsentrasi penyebaran COVID-19 menjadi tinggi.
Pemakaian AC dalam ruangan tertutup tak membuat sirkulasi udara dari luar bisa bergantian masuk ke dalam.
Dengan begitu, ketika ada seseorang yang terinfeksi COVID-19 bersin dan berbicara, mikrodroplet hanya akan bergerak di dalam ruangan saja.
"Harus diyakinkan betul bahwa tempat yang sudah diizinkan itu punya ventilasi udara yang bagus, lalu siap menerapkan dan menjaga protokol COVID-19," tuturnya.
Provinsi DKI Jakarta akan mengakhiri penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Kamis ini.
Kendati demikian, kasus Covid-19 belum melandai selama perpanjangan PSBB transisi.
Bahkan, kasus Covid-19 di Jakarta sempat disorot pemerintah pusat ketika tercatat kenaikan tertinggi jumlah pasien positif Covid-19 pada Minggu (12/7/2020), dengan penambahan 404 kasus.
Sementara itu, positivity rate Covid-19 di Jakarta juga pernah melebihi ambang batas ideal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO), yakni kurang dari 5 persen.
Pada periode 6 sampai 12 Juli 2020, angka positivity rate sempat menyentuh 5,5 persen.
Berikut data penambahan kasus positif Covid-19 selama perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta.
• 3 Juli : bertambah 144 menjadi 11.824 kasus
• 4 Juli : bertambah 215 menjadi 12.039 kasus
• 5 Juli : bertambah 256 menjadi 12.295 kasus
• 6 Juli : bertambah 231 menjadi 12.526 kasus
• 7 Juli : bertambah 199 menjadi 12.725 kasus
• 8 Juli : bertambah 344 menjadi 13.069 kasus
• 9 Juli : bertambah 293 menjadi 13.362 kasus
• 10 Juli : bertambah 236 menjadi 13.598 kasus
• 11 Juli : bertambah 359 menjadi 13.957 kasus
• 12 Juli : bertambah 404 menjadi 14.361 kasus
• 13 Juli : bertambah 279 menjadi 14.640 kasus
• 14 Juli : bertambah 275 menjadi 14.915 kasus
• 15 Juli : bertambah 258 menjadi 15.173 kasus
Sementara hari ini, ada penambahan 293 kasus Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/16/17545651/epidemiolog-nilai-warga-jakarta-belum-siap-new-normal-psbb-harus
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan