JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat Kamis (16/7/2020) sedikit berbeda dari biasanya.
Itu terjadi karena kemarin, PN Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Puluhan polisi berseragam berjaga ketat mulai dari depan gerbang, belakang pintu masuk hingga di dekat ruang persidangan di lantai 1.
Menurut jadwal persidangan akan dimulai pada pagi hari, tetapi majelis hakim beserta anggota, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa benar-benar memulai sidang pada pukul 13.00 WIB.
Berikut serba-serbi kejadian selama sidang putusan terjadi.
1. Tiga unjuk rasa sebelum sidang
Sebelum persidangan dimulai, beberapa aksi massa menggelar unjuk rasa tepat di depan pintu gerbang PN Jakut.
Bila dihitung ada tiga kelompok massa yang sama-sama menyuarakan pendapat mereka, yakni meminta pemerintah juga mengadili kasus sarang burung walet di Bengkulu yang diduga Novel Baswedan terlibat di dalamnya.
Massa pertama, yakni Gerakan Rakyat Penyelamat Bangsa (GRPB) datang sekitar pukul 11.00 WIB, lalu disusul massa dari Gerakan Aktivis Indonesia sekitar pukul 12.00 WIB dan terkahir massa dari Barisan Mahasiswa Nasional.
Dalam orasinya pengunjuk rasa membawa spanduk, poster, dan juga dengan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan mereka.
"Tegakkan hukum dengan mengadili Novel Baswedan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan di Bengkulu karena masalah pencurian sarang burung walet," kata Koordinator GRPB Y Rangkuti dalam keterangan resmi.
Meski begitu, semua unjuk rasa berakhir dengan kondusif dan aman.
2. Skorsing Waktu
Banyaknya materi dan keterangan yang dibacakan dalam sidang putusan membuat sidang berlangsung cukup lama.
Sejak dimulai pada pukul 13.00 WIB sidang dihentikan sementara sekitar 15 menit pada pukul 15.20 WIB.
Sehabis itu sidang dilanjutkan oleh majelis hakim, jelang Adzan Mahgrib sidang kembali dihentikan sementara pada pukul 17.00 hingga 18.30 WIB.
3. Aksi Diam Diri
Bukan hanya jelang sidang, kelompok massa yang mengatasnamakan Aktivis Gugat Novel (AGN) menggelar aksi dengan menyalakan lilin dan doa bersama.
Mereka duduk bersila berjejer rapi dan lokasinya persis di depan pintu masuk PN Jakut.
Tuntutannya pun sama, yakni meminta agar kasus sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel Baswedan diusut tuntas.
4. Delapan jam lebih sidang berlangsung
Sejak dimulainya sidang pada pukul 13.00 WIB, Majelis Hakim Djuyamto baru mengetok palu tanda putusan sah pada pukul 21.20 WIB.
Artinya, kurang lebih delapan jam sidang putusan vonis terhadap dua penyiram air keras ke Novel Baswedan berlangsung.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan yakmi Rahmat Kadir divonis 2 tahun sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.
Kedua terdakwa yang dihadirkan melalui video conference pun menerima putusan Majelis Hakim.
Seperti diketahui dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/17/09453121/serba-serbi-sidang-vonis-penyerang-novel-baswedan-ada-unjuk-rasa-hingga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan