Salin Artikel

Jumlah Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 1,355 Miliar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp 250.000.

Selain itu, denda pada pertokoan dan restoran di mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 25 juta.

"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip Antara.

Ariza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut.

Pemprov DKI juga belum pernah memidanakan pelanggar PSBB.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.

Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan, pelanggaran paling banyak adalah orang yang tidak memakai masker. Jumlahnya mencapai 27.000 pelanggar.

"27.000 itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang. Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar Rp 330.910.000," ujar Ariffin.

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp 201,6 juta.

Kemudian, denda akibat tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya, adalah sebanyak Rp 115.500.000.

"Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi, kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan, itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 115,5 juta," ucapnya.

"Total keseluruhan denda dalam PSBB yang didapatkan tersebut adalah sejak tanggal 5 Juni sampai dengan 16 Juli kemarin. Sehingga total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp 655.000.000," tutur Arifin.

Saat ini PSBB masa transisi fase 1 diperpanjang untuk 14 hari lagi terhitung mulai tanggal 17 Juli 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/18/07371951/jumlah-denda-pelanggaran-psbb-di-jakarta-capai-rp-1355-miliar

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali

Kondisinya Belum Stabil, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Diperiksa Kembali

Megapolitan
Keluh dan Harap Pedagang di Pasar Tomang di Tengah Melonjaknya Harga Cabai...

Keluh dan Harap Pedagang di Pasar Tomang di Tengah Melonjaknya Harga Cabai...

Megapolitan
Teman yang 'Sliding' Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Teman yang "Sliding" Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Megapolitan
Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Megapolitan
Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Megapolitan
Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Megapolitan
Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Megapolitan
Sebelum Di-'sliding', Siswa SD di Bekasi Tak Pernah Keluhkan Sakit Kanker Tulang

Sebelum Di-"sliding", Siswa SD di Bekasi Tak Pernah Keluhkan Sakit Kanker Tulang

Megapolitan
Klaim Dukungan NU untuk Ganjar Sangat Tinggi, Yenny Wahid: Mahfud MD Dekat dengan Gus Dur

Klaim Dukungan NU untuk Ganjar Sangat Tinggi, Yenny Wahid: Mahfud MD Dekat dengan Gus Dur

Megapolitan
Dirawat di RS Polri, Kondisi Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Stabil

Dirawat di RS Polri, Kondisi Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Stabil

Megapolitan
Pemprov DKI: Ibu Korban KDRT di Jagakarsa Sudah Tahu 4 Anaknya Tewas Dibunuh Suami

Pemprov DKI: Ibu Korban KDRT di Jagakarsa Sudah Tahu 4 Anaknya Tewas Dibunuh Suami

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke