JAKARTA SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu dari 20 orang yang ditangkap karena terlibat kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/ DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020) kemarin, sebagai tersangka.
"Untuk sementara satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Yusri menjelaskan, orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melempar batu ke salah satu anggota polisi yang bertugas.
Namun, Yusri belum dapat memaparkan identitas yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Belum tahu, yang mana dari 20 orang. Karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran," ucapnya.
Sebelumnya, unjuk rasa yang dilakukan elemen mahasiswa dan buruh menuntut pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Program Legislasi Nasional serta penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), berujung rusuh.
Massa terlihat melemparkan batu dan botol-botol ke arah aparat.
Polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Sekelompok pemuda itu kemudian berlari ke arah jembatan di Jalan Gerbang Pemuda Senayan. Polisi kemudian mengejar dan menangkapi mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/18/14203181/lempar-batu-ke-polisi-saat-demo-di-depan-dpr-satu-orang-ditetapkan-jadi