JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 16.712 orang per Senin (20/7/2020).
Dari total pasien yang terinfeksi SARS-CoV-2, sebanyak 10.602 pasien dinyatakan telah sembuh, sedangkan 749 pasien meninggal dunia.
Kemudian, 1.026 pasien dirawat di rumah sakit dan 4.335 pasien menjalani isolasi mandiri.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, domisili pasien positif Covid-19 tersebar di 266 kelurahan di Jakarta.
Dari total 267 kelurahan di Jakarta, berarti tinggal satu kelurahan yang masih nihil kasus positif Covid-19.
Kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Meskipun nol kasus positif Covid-19, kasus suspek dan kontak erat pernah ditemukan di sana.
Berdasarkan data, tercatat pernah ada tujuh orang kasus suspek (sebelumnya disebut pasien dalam pengawasan/PDP) di Kelurahan Roa Malaka.
Namun, seluruhnya telah selesai menjalani isolasi.
Selain itu, ada pula sembilan orang kasus kontak erat (sebelumnya disebut orang dalam pemantauan/ODP) di sana. Semuanya telah selesai menjalani isolasi.
Cara Roa Malaka bebas kasus positif Covid-19
Pada Juni lalu, Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic menjelaskan cara pemerintah dan warga Roa Malaka untuk menjaga kelurahannya dari kasus Covid-19.
Salah satunya dengan melakukan karantina wilayah.
Andre mengatakan, Kelurahan Roa Malaka bukan termasuk kategori permukiman padat penduduk.
Kelurahan Roa Malaka merupakan kawasan perniagaan. Penduduk paling banyak bermukim di RW 003.
Meskipun demikian, aparat pemerintah dan warga setempat tetap bahu-membahu menjaga kelurahannya dengan menerapkan karantina wilayah.
Setiap akses keluar masuk kelurahan dijaga oleh pihak keamanan setempat.
"Langkah yang dilakukan adalah karantina wilayah, jadi akses pintu masuk dijaga oleh hansip lingkungan, kerja sama dengan RT/RW setempat," ujar Andre, 8 Juni 2020.
Langkah lainnya, pihak kecamatan dan kelurahan mengedukasi warga mengenai pentingnya menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Edukasi membuahkan hasil.
Warga Kelurahan Roa Malaka menyadari betul pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran SARS-CoV-2.
"Protokol kesehatan tidak akan bisa dijalankan kalau tidak diberikan edukasi dari awal. Sampai sekarang alhamdulillah masyarakat mengerti. Jadi keluar (rumah) menggunakan masker itu sudah menjadi kewajiban di sana," kata Andre.
Pihak kelurahan dan warga juga rutin menyemprot disinfektan di wilayah mereka. Penyemprotan disinfektan dilakukan di gang-gang hingga jalan besar di Roa Malaka.
Selain itu, aparat pemerintah dan kelurahan bersama pengurus RT/RW juga memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Sanksi sosial diberikan secara bertahap. Saat pertama kali melanggar protokol kesehatan, warga akan ditegur.
"(Melanggar) kedua kali, dipajang mukanya (di papan pengumuman)," ucap Andre.
Ancaman sanksi sosial itu efektif menumbuhkan kedisiplinan warga.
Selain sanksi sosial, lanjut Andre, aparat pemerintah juga tentunya menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Contohnya, yang tidak menggunakan masker kan didenda Rp 250.000, langsung transfer ke Bank DKI," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/08073201/update-20-juli-tinggal-kelurahan-roa-malaka-nihil-kasus-positif-covid-19