TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menyebutkan bahwa laporan polisi terhadap Lurah Benda Baru Saidun oleh pihak SMA Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel) belum dicabut.
Proses hukum terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang yang dilakukan Saidun pun masih berlanjut.
"Iya betul masih lanjut prosesnya, belum ada pencabutan laporan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Supiyanto mengaku bahwa dia belum mengetahui wacana pencabutan laporan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah, seperti yang dikatakan Saidun.
"Saya malah belum tahu," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Supiyanto, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan sudah meminta keterangan dari empat orang saksi.
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti yakni barang berupa toples kaca yang dirusak dan rekaman CCTV saat kejadian.
"Sekarang sudah empat (saksi), masih ada saksi lagi. Ya sambil berjalanya kasus ini, nanti tinggal tunggu waktu," ungkapnya.
Sebelumnya, Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan, merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut.
Menurut dia, Lurah Benda Baru Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor (lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.
"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.
Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/10481251/laporan-polisi-belum-dicabut-proses-hukum-lurah-mengamuk-titip-murid