JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja seberat 4,6 kilogram dari hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkotika jenis ganja di kampus swasta di wilayah Meruya, Kembangan, Jakarta.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari beberapa paket ganja berukuran besar dan kecil.
“Jadi dibungkus seperti ini yang kami dapatkan, ada sekitar 14 paket dan di sini ada beberapa kilogram yang kami amankan,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Adapun barang bukti yang disita adalah satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas coklat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.
Polisi menangkap tujuh orang, dengan tiga orang di antaranya merupakan tiga mahasiswa aktif berinisial II, CR, dan CR. Adapun alumnus kampus swasta di Jakarta Barat berinisial AYH ikut diamankan.
Sementara tiga orang lainnya, yakni sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.
Choiron mengatakan, bandar ganja berinisial II merupakan mahasiswa aktif. Sementara, AY dan AS diketahui sebagai pengedar ganja.
“Jadi bermula dari AY dan AS mendapatkan dari II, kemudian Iqbal dapat dari A. Dan semua yang lainnya mendapatkan barang dari I yang masih aktif (kuliah),” ujar Chairon.
Adapun AY dan AS sudah mengedarkan ganja di lingkungan kampus swasta tersebut selama hampir satu tahun.
Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir. Mereka berasal dari fakultas yang berbeda, yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/16385741/ungkap-jaringan-pengedar-narkotika-di-kampus-swasta-polisi-sita-46