Salin Artikel

Jaringan Pengedar Ganja di Kampus: Mahasiswa Jadi Bandar, Berjualan Sambil Kuliah

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mahasiswa sebuah kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta kini berurusan dengan hukum.

Polisi menangkap mahasiswa berinisial II sebagai bandar ganja dan dua lainnya berinisial CR dan AN sebagai pengedar ganja.

Selama hampir setahun mereka mengedarkan ganja di lingkungan kampus. Mereka adalah mahasiswa semester 6 dan 8 di kampus tersebut.

"Mereka (jual ganja) dibagi per paket harga Rp300.000. Itu bisa jadi 15-20 linting (ganja)," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq saat merilis kasus di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Saat beraksi, para mahasiswa tersebut membawa paket-paket ganja ke kampus bahkan ke dalam ruang kuliah menggunakan tas.

Paket-paket ganja dijual dengan berat bervariasi. Adapun satu paket ganja dibungkus dengan berat sekitar lima gram.

“Oknum mahasiswa itu hampir setiap hari membawa tas dan mengedarkan barang dagangannya setengah kilogram dan selalu habis setiap hari,” kata Choiron.

Para mahasiswa itu mengedarkan ganja sembari berkuliah. Aktivitas mengedarkan ganja di kampus berjalan dengan lancar hingga akhirnya tercium polisi.

“Dia (pengedar ganja) belajar seperti biasa, kuliah seperti biasa karena di dalam tas itu juga ada buku. Dia beraktivitas seperti biasa sambil menjual (ganja),” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.

Para pelanggan biasa memesan ganja lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp, telepon, dan langsung membeli kepada pengedar ganja di kampus.

Pembeli ganja biasanya langsung memesan ganja kepada pengedar dan bertransaksi di dalam kampus.

Para mahasiswa yang ditangkap berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.

Polisi menangkap II beserta barang bukti paket ganja di indekosnya di bilangan Meruya, Jakarta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.

Para mahasiswa tersebut tidak bekerja sendiri dalam mengedarkan ganja. Ada empat orang lainnya yang juga ditangkap polis.

Satu orang alumni salah satu kampus swasta yang sama berinisial AYH. Tiga lainnya, yaitu sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.

“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.

II merupakan mahasiswa semester 8 di kampus swasta tersebut. II adalah pemasok ganja untuk dua pengedar ganja lainnya yang juga masih berstatus mahasiswa aktif.

"Mereka jualan di dalam kampus. Kami tangkap di kosannya yang bersangkutan di saudara II tadi," tambah Choiron.

II menyimpan paket-paket ganja di indekos. Vivick menyebutkan, bandar dan pengedar ganja tersebut dikendalikan napi dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan memiliki jaringan yang kuat.

"Dia (bandar) mengajak anak-anak kampus dan lulusan dari kampus (swasta) itu," ujat Vivick.

Pelaku lainnya seperti tukang ojek, menurut polisi, berperan sebagai kurir.

Vivick masih terus mendalami adanya keterlibatan pelaku lain terkait jaringan pengedar narkoba di lingkungan kampus.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/08521391/jaringan-pengedar-ganja-di-kampus-mahasiswa-jadi-bandar-berjualan-sambil

Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke