JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penambahan pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta kembali melampaui angka di hari sebelumnya. Per Selasa (21/7/2020), tercatat penambahan kasus sebanyak 441 orang.
Sehingga, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI adalah 17.153 orang.
Dari jumlah tersebut, 10.864 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 758 orang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 1.078 pasien positif Covid-19 masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.453 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id per Rabu (22/7/2020), kasus positif Covid-19 tersebar di 266 kelurahan dari total 267 kelurahan di Jakarta.
Kemudian, ada 30 RW yang masuk zona merah Covid-19, di antaranya 19 RW berada di 17 kelurahan di Jakarta Pusat. Berikut rinciannya zona merah di Jakarta Pusat:
1. RW 001, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih
3. RW 001, Kelurahan Galur
4. RW 001, Kelurahan Gambir
5. RW 002, Kelurahan Gelora
6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
7. RW 001, Kelurahan Johar Baru
8. RW 002, Kelurahan Kartini
9. RW 008, Kelurahan Kartini
10. RW 008, Kelurahan Kebon Sirih
11. RW 007, Kelurahan Kemayoran
12. RW 004, Kelurahan Kartini
13. RW 003, Kelurahan Kwitang
14. RW 002, Kelurahan Paseban
15. RW 001, Kelurahan Pegangsaan
16. RW 007, Kelurahan Petojo Selatan
17. RW 006, Kelurahan Petojo Utara
18. RW 004, Kelurahan Senen
19. RW 007, Kelurahan Tanah Tinggi
Situs web resmi Pemprov DKI itu juga menampilkan data 25 kelurahan dengan kasus tertinggi Covid-19, di mana 11 kelurahan berada di Jakarta Pusat.
Berikut rincian kelurahan-kelurahan di Jakarta Pusat yang masuk dalam kategori 25 kelurahan dengan kasus tertinggi Covid-19 tersebut:
1. Petamburan: 148 kasus
2. Cempaka Putih Barat: 141 kasus
3. Kramat: 135 kasus
4. Kenari: 132 kasus
5. Pegangsaan: 126 kasus
6. Kebon Kacang: 110 kasus
7. Johar Baru: 108 kasus
8. Cempaka Putih Timur: 106 kasus
9. Tanah Tinggi: 97 kasus
10. Pegangsaan Dua: 96 kasus
11. Paseban: 94 kasus
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/11471371/19-rw-di-jakarta-pusat-masuk-kategori-zona-merah-covid-19