"Sudah teridentifikasi, tapi kan ponselnya mati ya kita masih cari-cari petunjuk lain," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Terkait apakah A pernah menjual sabu ke artis lain, Sapta belum dapat memastikannya.
Itu dapat terungkap setelah A tertangkap dan dilakukan pemeriksaan.
"Ya itu kan nanti kalau ketangkap baru ketahuan ya," katanya.
Polisi menangkap Catherine terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/14342041/polisi-pemasok-sabu-kepada-catherine-wilson-sudah-teridentifikasi