JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 mulai hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Setidaknya ada 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi kali ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, selain soal lalu lintas, pengendara yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberikan teguran lisan dan tertulis.
"Jadi kalau nanti ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri. Bisa teguran tertulis, ada kerja sosial, dan denda. Jadi oleh polisi sendiri itu penindakan pelanggaran PSBB itu dengan menulis di surat teguran," kata Fahri, Rabu (22/7/2020).
Menurut Fahri, penindakan terhadap pelanggar PSBB transisi menjadi tujuan dalam razia kali ini untuk dapat mengedepankan protokol kesehatan.
"Tujuannya ada dua. Pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Adapun sasaran polri dalam Operasi Patuh Jaya 2020 bagi pelanggar lalu lintas telah ditetapkan.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/23/07140831/bergabung-dalam-operasi-patuh-jaya-satpol-pp-akan-beri-sanksi-pelanggar