Meskipun demikian, ada sejumlah kantor yang menutup sementara operasional pekerjaan ketika ditemukan karyawan positif Covid-19.
Saat ditutup sementara, pihak perusahaan akan menyemprotkan disinfektasi di lingkungan kantor dan para karyawan menjalani pemeriksaan Covid-19.
"Tetapi ada yang melaporkan penutupan sementara karena Covid-19. Mereka melaporkan stafnya ada yang kena Covid-19, lalu stop 3 hari, melakukan penyemprotan, dan yang bersangkutan (karyawan positif Covid-19) menjalani isolasi," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Andri menyampaikan, pihaknya telah melakukan sidak ke 2.696 perusahaan selama periode 8 Juni hingga 23 Juli 2020.
Sidak dilakukan untuk mengetahui kesiapan perkantoran terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Kalau bicara protokol, kesiapan masing-masing perkantoran atau perusahaan, itu sudah bagus. Memang, yang perlu ditingkatkan dan diawasi adalah penerapannya," ucap Andri.
"Terkadang di perusahaan itu sudah disiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Tapi, enggak ada yang negur kalau enggak pada cuci tangan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Kebijakan lockdown diambil karena tiga karyawan RRI dinyatakan positif Covid-19.
Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan lockdown itu diterapkan.
Meskipun demikian, kebijakan lockdown tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/23/20094441/kadisnaker-dki-belum-ada-aktivitas-perkantoran-yang-dihentikan-karena