DEPOK, KOMPAS.com - Perubahan istilah kategori kasus-kasus Covid-19 di Indonesia oleh Menteri Kesehatan Terawan berpengaruh pada penanganan kasus di Depok.
Sebagai informasi, perubahan istilah itu termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Mengacu pada aturan ini, Pemerintah Kota Depok mengubah kategori orang tanpa gejala (OTG) menjadi "kasus erat", sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) digabung jadi satu kategori yakni "suspek".
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita menyebutkan salah satu perubahan mencolok akibat penggantian istilah ini.
Para ODP yang mulanya hanya dites menggunakan rapid test yang tak akurat, kini langsung dites dengan metode swab-PCR yang hasilnya presisi.
"Perubahannya jadinya, sekarang ini yang suspek kita periksa langsung swab-nya. Kalau kemarin kan kami pilih-pilih dulu (mana yang prioritas swab)," jelas Novarita kepada Kompas.com pada Jumat (24/7/2020).
"Kemarin kan lewat rapid test dulu, baru PCR. Kalau sekarang sudah suspek ya langsung PCR," imbuhnya.
Tes PCR harus dilakukan pada ODP karena mereka termasuk sebagai para pasien yang bergejala mirip Covid-19, tetapi gejalanya ringan.
Sementara itu, PDP merupakan pasien bergejala berat.
Di luar itu, penanganan terhadap kasus OTG di Depok semenjak perubahan istilah ini cenderung tak berubah.
"Kalau OTG hanya dipantau saja. Kalau dia sampai menunjukkan gejala maka kami akan masukkan ke dalam kategori suspek lalu dites PCR," kata Novarita.
"Kalau tidak bergejala, ya sudah. Misalnya selama 14 hari tidak ada keluhan ya sudah," lanjutnya.
Penanganan ini berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan tes secara masif dan berhasil menemukan virus corona justru diidap oleh orang-orang tanpa gejala.
Data terbaru per Kamis (23/7/2020), ada total 1.081 kasus positif Covid-19 yang tercatat di Depok, sebanyak 834 di antaranya dinyatakan pulih dan 40 lainnya wafat.
Sehingga, kini ada 205 pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat di Depok.
Di samping itu, total 122 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal tanpa konfirmasi laboratorium (hingga 19 Juli 2020).
Dalam pedoman WHO yang diadopsi dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, kematian PDP (dan ODP) dihitung sebagai kematian yang berkaitan dengan Covid-19 sebagai "kasus probabel".
Namun, sejak 19 Juli 2020, Pemerintah Kota Depok sudah tak lagi mengumumkan jumlah kematian PDP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/24/14425861/terawan-ganti-istilah-kini-odp-di-depok-langsung-dites-swab