Keempat pelaku tersebut, yakni HB alias MC (30), JP (21), ES (27), dan IK (30).
"Tersangka yang sudah kami amankan ada 4 orang, HB warga Gang Buntu yang didakwa pembunuhan, JP, ES. Kemudian satu lagi yang kami jerat dengan pasal penganiayaan berat adalah IK warga dari Gang BS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi S di Polres Metro Jakut, Koja, Jumat (24/7/2020).
Mereka ditangkap karena terlibat dalam tawuran yang menewaskan satu orang dan seorang lain terluka bacokan.
MRN warga Gang BS tewas karena tertusuk senjata tajam di dada bagian sebelah kiri sedalam 18 cm.
Sementara satu warga Gang Buntu berinisial MRF mengalami luka bacok di telapak tangan kiri.
"Hasil kejadian tersebut adanya 1 korban meninggal dunia ini warga dari Gang BS atas nama MRN meninggal karena adanya luka bacok yang diderita. Kemudian pihak dari Gang Buntu sendiri ada korban atas nama MRF dia mengalami luka berat sama luka akibat bacokan yang di tangan kiri," kata Budhi.
Untuk tiga pelaku tawuran lainnya, polisi sudah mengantongi identitas dan masih dalam penyelidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam jenis parang dan celurit serta tiga helm milik pelaku tawuran.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berbeda.
IK dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, HB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Untuk JP dan ES dijerat pasal 358 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/24/18242501/polisi-tangkap-4-pelaku-tawuran-yang-menewaskan-seorang-di-cilincing