"Jadi yang kira-kira areanya tidak jauh dari area runway (landasan pacu), daerah keselamatan operasional penerbangan," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Agus mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang sudah melakukan patroli dan sosialisasi secara periodik terkait larangan menerbangkan layang-layang tersebut.
Pasalnya, daerah Kota Tangerang khususnya bagian utara memiliki lalu lintas udara sangat padat karena di sana terdapat bandara terbesar di Indonesia yakni Bandara Soekarno-Hatta.
Agus juga sering mendengar keluhan pihak bandara mengenai penerbangan layang-layang. Kata dia, banyak pilot yang mengeluhkan jarak pandang mereka terganggu.
"Pengaduan pilot itu sebetulnya (layang-layang) sangat mengganggu," ujar Agus.
Data yang diterima Kompas.com kemarin saja, ada 11 layang-layang yang disita Satpol PP Kota Tangerang karena diterbangkan dekat area bandara. Agus mengatakan belum tahu pasti berapa layang-layang yang ditindak karena melakukan pelanggaran menerbangkan di area keselamatan penerbangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/24/21044051/warga-di-3-kecamatan-di-kota-tangerang-dilarang-terbangkan-layang-layang