JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan segera membuat laporan apabila salah satu karyawannya dinyatakan positif Covid-19.
Perusahaan tak perlu takut jika harus ditutup sementara selama tiga hari.
Pasalnya, kata Andri, penutupan sementara perusahaan itu bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 dengan cara menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan perkantoran dan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawan.
"Apabila ada pekerja yang terindikasi terpapar Covid-19 segera lapor, enggak perlu takut lapor. Enggak perlu takut, toh kalau hanya operasi diberhentikan sementara, hanya tiga hari," kata Andri saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Andri menyampaikan, pihaknya juga melakukan contact tracing terhadap karyawan perkantoran yang diduga berinteraksi dengan karyawan positif Covid-19.
"Pegawai tersebut (yang positif Covid-19) bisa di-tracing, selama ini dia berinteraksi dengan siapa saja. Nah yang berinteraksi itu juga harus dilakukan rapid, sehingga dia tidak menjadi carrier untuk yang lain," ungkap Andri.
Andri mengungkapkan, pihaknya pernah menegur PT Linktone Indonesia (Okezone.com) karena tak melapor saat salah satu karyawannya dinyatakan positif Covid-19.
Karyawan Okezone berinisial AS diduga terpapar Covid-19 saat bepergian ke Bandung pada 18 dan 19 Juli 2020. Padahal kondisi AS dipastikan sehat saat bekerja pada 17 Juli 2020.
Meskipun demikian, pihak Disnaker DKI tak mengetahui alasan detail AS melakukan perjalanan ke Bandung. Setelah dinyatakan positif Covid-19, kini AS telah diisolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara.
Sebelumnya, tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) juga dinyatakan positif Covid-19 karena diduga terpapar virus di lingkungan rumahnya. Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Akibatnya, kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan lockdown itu diterapkan. Meskipun demikian, kebijakan lockdown tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/27/16084351/perusahaan-diimbau-lapor-disnaker-jika-karyawannya-positif-covid-19