Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 bila shalat dilaksanakan berjemaah apalagi jika jemaah saling bersalaman.
"Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Zona merah yang dimaksud Hendra adalah 33 RW yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).
Menurut dia, seluruh camat dan lurah telah diinstruksikan untuk mengimbau masyarakat.
"Camat dan lurah sudah diinstruksikan untuk melakukan pengamatan secara lebih seksama kepada RW-RW di zona merah. Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," ujar dia.
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Jakarta Selatan:
Kepulauan Seribu
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/28/13200681/warga-di-33-rw-zona-merah-covid-19-di-jakarta-diminta-shalat-idul-adha-di