JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta tidak menutup pusat perbelanjaan Plaza Senayan setelah karyawan dari gerai Christian Dior dinyatakan positif Covid-19.
Pelaksana Tugas Dinas KUMKMP DKI Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya hanya meminta penutupan pada tempat kerja karyawan yang terpapar Covid-19, yakni di gerai Christian Dior.
Aturan penutupan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan untuk dilakukan penutupan terhadap toko atau tenant tersebut (gerai Christian Dior) minimal 1 x 24 jam," kata Ratu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Selama masa penutupan itu, pengelola pusat perbelanjaan dan gerai diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan di semua tempat yang sering disentuh karyawan positif Covid-19.
Pengelola mal juga diminta melakukan penelusuran atau contact tracing karyawan positif Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran virus.
"Mengimbau juga kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk mengatur sirkulasi udara di dalam toko atau tenant yang terkontamisnasi pekerja yang positif Covid-19," ujar Ratu.
Sebelumnya diberitakan, Manajemen butik Christian Dior menutup tokonya yang berada di lantai 1 Plaza Senayan, Jakarta. Penutupan toko sudah dilaksankan sejak Sabtu (25/7/2020) hingga Selasa hari ini karena temuan kasus positif Covid-19.
Manajemen Dior Indonesia mengatakan bahwa seluruh pihak yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 saat ini sedang berada dalam karantina. Pengelola juga mengatakan, mereka akan melakukan tes dan melakukan disinfeksi di lokasi toko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/28/13385641/karyawan-christian-dior-indonesia-positif-covid-19-plaza-senayan-tak