Zona merah tersebut adalah 33 RW yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).
Masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan. Jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing kemudian berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu. Terus cipika cipiki," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pengurus wilayah untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
"Terutama lurah lah karena masing-masing masjid di kelurahan itu sudah berkoordinasi dengan seluruh DMI pengurus masjid untuk menetapkan protokol," jelasnya.
Adapun 33 RW zona merah yang disarankan agar warga shalat di rumah adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
- RW 007, Kelurahan Cideng
- RW 001, Kelurahan Galur
- RW 002, Kelurahan Gelora
- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
- RW 001, Kelurahan Johar Baru
- RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
- RW 005, Kelurahan Kramat
- RW 010, Kelurahan Menteng
- RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur
- RW 004, Kelurahan Jati
- RW 005, Kelurahan Jati
- RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
- RW 007, Kelurahan Palmeriam
Jakarta Barat
- RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
- RW 008, Kelurahan Maphar
- RW 009, Kelurahan Maphar
Jakarta Utara
- RW 003, Kelurahan Lagoa
- RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 015, Kelurahan Tanjung Priok
Jakarta Selatan:
- RW 004, Kelurahan Kalibata
- RW 004, Kelurahan Pancoran
Kepulauan Seribu
- RW 004, Kelurahan Pulau Pari
- RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/28/21423031/warga-di-luar-33-rw-zona-merah-covid-19-jakarta-bisa-shalat-idul-adha-di