Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Modus Gembosi Ban Mobil dengan Paku Payung

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pencuri berinisial R (29) dan IA (26) yang beraksi dengan modus menggembosi ban kendaraan korbannya.

Dua pelaku ditangkap saat mereka beraksi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Tertangkapnya ini berawal dari memang kita memang menjadikan atensi kejahatann jalanan ini supaya kita dapat pantau pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (30/7/2020) sore.

Awalnya, kedua pelaku mengincar sebuah mobil di Jalan Antasari yang mengarah ke Kemang.

Kemudian, IA dan R menyalip mobil untuk memberitahu bahwa ban mobil yang dikendarai korban kempes.

“Korban tetap mengendarai mobil tersebut dan mencari lokasi yang aman. Sesampainya di TKP Jalan Kemang raya korban turun dari mobil untuk mengecek ban yang kempes,” tambah Sujarwo.

Kemudian, pada saat korban akan mengambil dongkrak di belakang mobil, korban melihat tersangka R membuka pintu depan mobil dan mengambil tas.

IA dan R membawa kabur tas berisi laptop kemudian dengan menggunakan sepeda motor.

“Mengetahui hal tersebut korban sempat menghalangi sepeda motor tersangka yang menyebabkan keduanya terjatuh,” kata Sujarwo.

Korban lalu berteriak meminta bantuan dan para tersangka berhasil dikejar lalu ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Mampang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan masing-masing.

Para pelaku mencari sasaran yang berbeda.

“Ini pelaku yang berada di sini adalah mencari korban yang memang menggunakan mobil kemudian terlihat satu pengemudi dan terlihat barang yang ada di situ,” ujar Jarwo.

Jarwo mengatakan pelaku kejahatan modus gembos ban menyasar pengemudi mobil muda dan hanya mengemudi mobil sendirian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Lenovo warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 bernopol BH-6981-TW, dan sebbuah potongan besi kerangka payung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/16402391/polisi-tangkap-2-pelaku-kejahatan-modus-gembosi-ban-mobil-dengan-paku

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke