JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perkantoran dan tempat usaha diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.
"Pemprov DKI jug akan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Anies dalam konferensi melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
"Kami akan berlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah dapat teguran," lanjutnya.
Anies mengungkapkan, Pemprov DKI akan menutup sementara perkantoran atau tempat usaha apabila ada karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga mengajak peran aktif karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.
"Semua kegiatan usaha enggak boleh risikokan kegiatan orang yang terlibat di dalamnya, harus tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan tindak," ungkap Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/19144231/pemprov-dki-berlakukan-denda-progresif-bagi-perkantoran-yang-langgar