Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kramat Benda Raya, Sukmajaya, pada 17 Juli 2020 silam. Sempat kabur nyaris 2 pekan, RE diringkus polisi kemarin, Rabu (29/7/2020) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pemicunya adalah adanya tawuran antarpelajar 2 SMK di flyover Pengarengan. Pelaku ini, karena terdesak mundur, bersama teman-temannya merasa tidak terima," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Pelaku dan teman-temannya kemudian berniat melancarkan aksi balas dendam terhadap kelompok siswa SMK yang mendesak mereka mundur dalam tawuran.
Mereka pun berkeliling hingga tiba di lokasi kejadian. Di sana, mereka melihat seorang pelajar tampak mengenakan celana seragam SMK lawan tawurannya tadi.
"Korban sedang jajan, dikira tersangka sebagai anak SMK yang tadi, sehingga dibacok. Padahal kebetulan korban memiliki kakak yang pelajar SMK di situ, dia pinjam celananya untuk pergi jajan," ujar Ibrahim.
Korban yang masih duduk di bangku SD itu pun harus dilarikan ke rumah sakit selepas insiden tersebut dan menerima 12 jahitan.
Sementara itu, pelaku lari dan membuang senjata tajamnya ke Setu Cilodong.
Orangtua korban, kata Ibrahim, sempat memviralkan kabar bahwa anaknya dibacok orang tak dikenal.
Tahu mengenai kabar itu, pelaku melarikan diri ke bilangan Pasar Rebo sebelum dibekuk polisi semalam.
"Tersanga kami sangkakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ibrahim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/30/19410151/balas-dendam-karena-kalah-tawuran-siswa-smk-di-depok-malah-bacok-anak-sd
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan