Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.
Pasalnya, perkantoran masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang," ujar Syafrin.
"Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya plat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.
Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.
Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/02/12423631/pertimbangan-pemberlakuan-ganjil-genap-muncul-klaster-perkantoran-hingga