JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai Pemprov DKI terlalu tergesa-gesa menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka Covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Menurut Teguh, penyebab tingginya mobilitas warga di Ibu Kota adalah aktivitas perkantoran yang kembali normal.
Jika Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka perkantoran di Ibu Kota harus membatasi waktu kerja para karyawan selama pandemi Covid-19.
Pemprov DKI, lanjut Teguh, seharusnya mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh.
Dia khawatir penerapan sistem ganjil genap akan memunculkan klaster baru Covid-19 yakni klaster transportasi umum.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," ungkap Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/13120671/ombudsman-jakarta-penerapan-ganjil-genap-tergesa-gesa-dan-bisa-timbulkan