Salin Artikel

Polisi Kejar Pelaku Utama Jaringan Pengedar Sabu Lintas Sumatera-Jawa

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengejar seorang pelaku utama berinisial S berkait pengungkapan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta.

Adapun tersangka yang ditangkap oleh polisi berjumlah dua orang dengan inisial AP dan HG.

“Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama S. Pelaku utama masih DPO, kami kejar dan akan kami cari,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

AP dan HG ditangkap saat mengunggu orang suruhan S untuk mengambil truk.

Namun, orang suruhan S tak kunjung datang sampai akhirnya polisi menangkap AP dan HG.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, seseorang berinisial S itu muncul dari pengembangan dari tersangka AP dan HG.

Tak tertutup kemungkinan bahwa S termasuk ke dalam sindikat narkoba jaringan internasional.

“Bisa jadi. Kita tidak tahu (S adalah jaringan internasional). S orang Indonesia,” ujar Vivick saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin sore.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.

Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu di dalam truk.

Polisi menangkap kedua tersangka di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.

Polisi menangkap kedua tersangka pengedar sabu dengan teknik penyamaran (undercover by).

Dua tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa dengan modus operandi pengiriman narkotika dengan dilapisi batu bata.

Nana menjelaskan, pengungkapan kasus sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.

Informasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sabu sebelumnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah atau sabu colombia.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/17512301/polisi-kejar-pelaku-utama-jaringan-pengedar-sabu-lintas-sumatera-jawa

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pj Bupati Bekasi 'PDKT' ke Ulama demi Dapat Restu Bangun Gereja Ibu Teresa

Pj Bupati Bekasi "PDKT" ke Ulama demi Dapat Restu Bangun Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
9 Rumah di Tambora Kebakaran, Diduga karena Ledakan Gardu Listrik

9 Rumah di Tambora Kebakaran, Diduga karena Ledakan Gardu Listrik

Megapolitan
Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Bismillah Saja, Sejalan Ajaran Agama

Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Bismillah Saja, Sejalan Ajaran Agama

Megapolitan
Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Megapolitan
Beri Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa, Kang Dani Sebut Ikuti Instruksi Jokowi dan Kang Emil

Beri Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa, Kang Dani Sebut Ikuti Instruksi Jokowi dan Kang Emil

Megapolitan
PSI Depok Pasang Baliho 'Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi', PDI-P: Mana yang Ngetop, Itu yang Ditempelin

PSI Depok Pasang Baliho "Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi", PDI-P: Mana yang Ngetop, Itu yang Ditempelin

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Usulkan Bentuk Pansus Terkait Pengawasan Aset Pemprov

Komisi A DPRD DKI Usulkan Bentuk Pansus Terkait Pengawasan Aset Pemprov

Megapolitan
Ayah D Duduk di Kursi Paling Depan di Ruang Sidang Mario Dandy

Ayah D Duduk di Kursi Paling Depan di Ruang Sidang Mario Dandy

Megapolitan
Bikin Kabur WNA Mencurigakan yang Tukar Uang, Penjaga 'Pet Shop' Ceritakan Pengalaman Dihipnotis

Bikin Kabur WNA Mencurigakan yang Tukar Uang, Penjaga "Pet Shop" Ceritakan Pengalaman Dihipnotis

Megapolitan
Warga Usul Sekolah GIS Condet Wajibkan Siswanya Naik Bus Sekolah

Warga Usul Sekolah GIS Condet Wajibkan Siswanya Naik Bus Sekolah

Megapolitan
Lokasi Uji KIR di Jakarta dan Biayanya

Lokasi Uji KIR di Jakarta dan Biayanya

Megapolitan
Puluhan Anggota Banser Ikut Kawal Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Puluhan Anggota Banser Ikut Kawal Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

Megapolitan
Lain Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Tiba di PN Jaksel: Satu Jalan Tegap, Satu Menunduk Lesu

Lain Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Tiba di PN Jaksel: Satu Jalan Tegap, Satu Menunduk Lesu

Megapolitan
Pernah Kecurian dengan Modus Hipnotis, Penjaga 'Pet Shop' Bikin Kabur WNA yang Mencurigakan

Pernah Kecurian dengan Modus Hipnotis, Penjaga "Pet Shop" Bikin Kabur WNA yang Mencurigakan

Megapolitan
Polisi Simpan Rekaman CCTV Rumah di Tangsel yang Dibobol Pencuri Saat Ditinggal Penghuni

Polisi Simpan Rekaman CCTV Rumah di Tangsel yang Dibobol Pencuri Saat Ditinggal Penghuni

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke