JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengejar seorang pelaku utama berinisial S berkait pengungkapan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 131 kilogram di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh polisi berjumlah dua orang dengan inisial AP dan HG.
“Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh orang yang saat ini masih DPO atas nama S. Pelaku utama masih DPO, kami kejar dan akan kami cari,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers penangkapan pengedar sabu dan ganja Lapangan Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) siang.
AP dan HG ditangkap saat mengunggu orang suruhan S untuk mengambil truk.
Namun, orang suruhan S tak kunjung datang sampai akhirnya polisi menangkap AP dan HG.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, seseorang berinisial S itu muncul dari pengembangan dari tersangka AP dan HG.
Tak tertutup kemungkinan bahwa S termasuk ke dalam sindikat narkoba jaringan internasional.
“Bisa jadi. Kita tidak tahu (S adalah jaringan internasional). S orang Indonesia,” ujar Vivick saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin sore.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram yang disimpan di dalam enam tas.
Tas-tas tersebut berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu di dalam truk.
Polisi menangkap kedua tersangka di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis (30/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Polisi menangkap kedua tersangka pengedar sabu dengan teknik penyamaran (undercover by).
Dua tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Sumatera-Jawa dengan modus operandi pengiriman narkotika dengan dilapisi batu bata.
Nana menjelaskan, pengungkapan kasus sabu merupakan hasil pengembangan hampir tiga bulan.
Informasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sabu sebelumnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 70 gram sabu merah atau sabu colombia.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/17512301/polisi-kejar-pelaku-utama-jaringan-pengedar-sabu-lintas-sumatera-jawa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan