Hal ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 003.1/4739/SETDA.Kessos.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di halaman tiap lingkungan kantor, badan usaha, dan organisasi masyarakat mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Rahmat mengatakan, tema dan Logo Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 kali ini adalah "Indonesia Maju".
Panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).
Kegiatan upacara di Tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada hari Senin, 17 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan Covid-19.
Pada tanggal 17 Agustus 2020 selama tiga menit mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
1. Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu "Indonesia Raya" secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
2. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan sirene di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut.
3. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu "Indonesia Raya" berkumandang.
4. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
5. Jajaran TNI dan Polri di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
6. Para camat dan lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan peringatan HUT ke-75 RI di Kota Bekasi tahun 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/04/09325741/begini-panduan-pelaksanaan-hut-ke-75-ri-di-kota-bekasi