TANGERANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial FI tak sendirian melakukan penipuan bermodus pemberian lapangan kerja tenaga harian lepas (THL).
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji mengatakan setelah memeriksa FI, yang bersangkutan mengaku menjalankan penipuan bersama tiga oknum ASN lainnya.
"Jadi pertama memang ada beberapa oknum yang ikut," ujar Cipri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/8/2020).
Cipri mengatakan dua oknum lainnya merupakan ASN di Kota Tangerang yang sudah tidak aktif lagi bekerja karena meninggal dunia.
Sedangkan satu oknum lagi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
"Ada dua yang sudah meninggal, ada juga yang dari Damkar kami juga sudah cek, yang bersangkutan sebenarnya THL apakah masih aktif atau tidak kami belum pastikan," kata Cipri.
FI sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi di Kelurahan Kreo Selatan Kota Tangerang. Cipri mengatakan akan terus menggali keterlibatan ASN yang ikut dalam kasus penipuan pencari kerja dari FI.
"Kami sedang mengembangkan juga oknum siapa," tutur Cipri.
Dia menegaskan FI sendiri akan diberikan sanksi berat berupa sanksi non-job atau paling berat diberhentikan sebagai ASN sembari terus mencari oknum lain yang ikut terlibat.
"Bukan berarti sanksi FI ini kami hambat (ketika proses penyelidikan), kami tetap fokus memberikan sanksi yang bersangkutan dulu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban adalah PD (19), gadis asal Blok Kelapa Buaran Indah Kota Tangerang.
PD mengaku sudah membayar uang Rp 24 juta kepada FI karena dijanjikan akan diberikan pekerjaan di Dinas Kesehatan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
"Diminta Rp 25 juta, baru masuk uang Rp 24 juta," ujar PD saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
PD menceritakan, penipuan tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama sejak 2018. Seorang kerabatnya dari Dinas Pemadam Kebakaran mengenalkan PD dan orangtuanya ke FI.
"Dijanjikan THL, belum PNS," kata PD.
Setelah membayar sejumlah uang, PD dijanjikan akan segera bekerja di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Tangerang sebagai staf administrasi di bawah Dinas Kesehatan.
Namun janji tersebut tidak kunjung terwujud. Akhirnya, PD dimasukan ke lembaga swasta untuk menjadi pengajar.
"Karena lama, dialihkan di Dinas Pendidikan, pertama ditaruh di Kotabumi di sekolah swasta, aku lupa namanya," tutur dia.
Setelah berselang beberapa waktu, PD kembali dialihkan di sekolah negeri sebagai THL di SDN 4 Larangan Kota Tangerang.
PD sempat curiga karena ketidakjelasan statusnya sebagai THL yang berpindah-pindah. Akhirnya dia memutuskan untuk meminta kembali uang yang sudah disetor kepada FI.
Namun FI sempat hilang kontak. Selain itu, keluarga FI juga menutup-nutupi keberadaan pelaku.
PD mengatakan, saat ini FI sudah mengembalikan sebagian kecil uang yang dia setorkan, yakni Rp 4 juta saja.
PD juga sempat melapor ke kepolisian sektor Tangerang, namun diminta untuk melapor kembali ke Polsek Ciledug karena TKP penipuan berada di wilayah hukum Polsek Ciledug.
Kini, dia berharap sisa uang yang dia setorkan tersebut bisa dikembalikan.
"Harapannya uang bisa kembali, orangnya bisa ketangkep biar jera," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/15203221/tipu-pencari-kerja-asn-kota-tangerang-beraksi-bersama-tiga-oknum-lain