TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Irna Rudiana mengatakan gelombang PHK menjadi pemicu maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang.
"Banyak pengaduan (KDRT) ke saya terutama itu keluhannya suami di-PHK," kata Irna saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/8/2020).
Irna menjabarkan dari 21 kasus kekerasan perempuan di masa pandemi Covid-19, terdapat 10 kasus KDRT yang dipicu masalah ekonomi.
Selain itu, beberapa kasus tercatat seperti kekerasan fisik 1 kasus, kekerasan psikis 4 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, penelantaran 1 kasus, hak asuh 1 kasus, dan lainnya 1 kasus.
Irna mengatakan faktor ekonomi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) memang menjadi aduan yang paling tinggi di masa pandemi Covid-19 untuk kategori KDRT.
Irna menjelaskan, banyak suami atau pimpinan keluarga belum siap secara psikis untuk tidak mendapat penghasilan karena gelombang PHK.
Belum lagi dituntut beban ekonomi keluarga sehingga menyebabkan kasus KDRT meningkat.
"Karena memang kehilangan pekerjaan kan pusing juga," kata dia.
Pemerintah sendiri hanya bisa memberikan bantuan sesekali dan tidak bisa menanggung semua kebutuhan masyarakatnya.
"Pemerintah mungkin menyediakan bantuan tidak rutin juga. Memang ini jadi dilema ya," kata Irna.
Seperti diketahui data terakhir dari Disnaker Kota Tangerang Juli lalu, gelombang PHK di Kota Tangerang tercatat sebanyak 8.282 karyawan dari 73 perusahaan.
"Dengan jumlah yang terdampak karyawannya ada 8.282. Jadi 6.311 yang di-PHK dengan 1.971 yang dirumahkan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rachmasyah Juli lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/05/17080331/pemkot-tangerang-gelombang-phk-picu-kdrt-pada-masa-pandemi-covid-19