Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja pada masa PSBB transisi.
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar, dikenai sanksi denda sebesar Rp 25 juta," kata Sudrajat di Jakarta, Kamis (6/8/2020), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi.
Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja pada masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.
"Alasan mereka beraneka ragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.
Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja pada masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik.
Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.
Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif Covid-19.
"Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja," kata Sudrajat.
Sosialisasi juga dilakukan secara masif agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan Covid-19 di kalangan pekerja.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakarjaaan, jumlah perusahaan yang terdata di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.
Sesuai SK 1477 Tahun 2020 yang mengatur jumlah karyawan dibatasi per hari 50 persen dengan sistem sif, yaitu sif pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 – 18.00 WIB.
Dalam dua pekan terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif dengan angka yang relatif tinggi.
Berikut rincian penambahan kasus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.
1. 22 Juli : bertambah 382 menjadi 17.535 kasus
2. 23 Juli : bertambah 416 menjadi 17.951 kasus
3. 24 Juli : bertambah 279 menjadi 18.230 kasus
4. 25 Juli : bertambah 393 menjadi 18.623 kasus
5. 26 Juli : bertambah 378 menjadi 19.001 kasus
6. 27 Juli : bertambah 473 menjadi 19.474 kasus
7. 28 Juli : bertambah 412 menjadi 19.886 kasus
8. 29 Juli : bertambah 584 menjadi 20.470 kasus
9. 30 Juli : bertambah 299 menjadi 20.769 kasus
10. 31 Juli : bertambah 432 menjadi 21.201 kasus
11. 1 Agustus : bertambah 374 menjadi 21.575 kasus
12. 2 Agustus : bertambah 379 menjadi 21.954 kasus
13. 3 Agustus : bertambah 489 menjadi 22.443 kasus
14. 4 Agustus: bertambah 466 menjadi 22.909 kasus
15. 5 Agustus: bertambah 357 menjadi 23.266 kasus
16. 6 Agustus: bertambah 597 menjadi 23.863 kasus
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/07/06482861/langgar-aturan-kerja-3-perusahaan-di-jaksel-kena-denda-rp-25-juta