Salin Artikel

Hari Ini Putra Siregar Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, youtuber sekaligus pengusaha elektronik asal Batam, Putra Siregar, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar akan jalani sidang perdana atas kasus kepemilikan barang ilegal. Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2020) lalu.

"Diperkirakan sidang hari Senin (hari ini) depan," kata Ady.

Putra Siregar menjalani sidang setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri.

Berkas perkara Putra Siregar sempat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama beberapa hari sebelum diserahkan ke pihak PN Jakarta Timur. 

Selama proses pelengkapan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu, Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota.

"Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN," kata Ady.

Hingga saat ini, belum diketahui pukul berapa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Putra Siregar akan digelar.

Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal kepada masyarakat.

Hal tersebut  dibenarkan Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi pada 28 Juli lalu.

Hanif menjelaskan, perkara yang melibatkan pengusaha asal Batam itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.

Kala itu, pihaknya dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko miliknya, yaitu PS Store, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan.

Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.

Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.

"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Penyerahan tahap kedua terjadi pada 27 Juli lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jika dihitung, total waktu penanganan kasus itu hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.

"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," kata Ricky.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/07215401/hari-ini-putra-siregar-akan-jalani-sidang-perdana-di-pengadilan-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke