Salin Artikel

4 Wilayah Jakarta dan Depok Masuk Zona Merah, Hanya Jaksel dan Kepulauan Seribu Masuk Zona Oranye

Berdasarkan laporan analisis Satgas Covid-19 hingga 2 Agustus, ada lima kota di wilayah Jabodetabek yang masuk kategori zona merah.

Wilayah-wilayah itu adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Depok.

Sementara itu, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Bekasi, Bogor, dan Tangerang masuk kategori zona oranye.

Bagaimana penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta?

Walaupun masuk kategori zona oranye, tercatat enam RW di Kepulauan Seribu dan dua RW di Jakarta Selatan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, 25 RW zona merah lainnya tersebar di empat kota zona merah yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan.

Selanjutnya, tiga RW di Jakarta Barat, enam RW di Jakarta Utara, dan empat RW di Jakarta Timur.

Sebanyak 33 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.

Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Senin (10/8/2020) hari ini.

Jakarta Pusat : 12 RW

1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih

3. RW 007, Kelurahan Cideng

4. RW 001, Kelurahan Galur

5. RW 002, Kelurahan Gelora

6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia

7. RW 001, Kelurahan Johar Baru

8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa

9. RW 006, Kelurahan Kebon Kacang

10. RW 005, Kelurahan Kramat

11. RW 010, Kelurahan Menteng

12. RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur : 4 RW

1. RW 004, Kelurahan Jati

2. RW 005, Kelurahan Jati

3. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis

4. RW 007, Kelurahan Pal Meriam

Jakarta Selatan : 2 RW

1. RW 004, Kelurahan Kalibata

2. RW 004, Kelurahan Pancoran

Jakarta Barat : 3 RW

1. RW 008, Kelurahan Maphar

2. RW 009, Kelurahan Maphar

3. RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan

Jakarta Utara : 6 RW

1. RW 003, Kelurahan Lagoa

2. RW 010, Kelurahan Pademangan Barat

3. RW 012, Kelurahan Pademangan Barat

4. RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua

5. RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua

6. RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Kepulauan Seribu : 6 RW

1. RW 004, Kelurahan Pulau Pari

2. RW 001, Kelurahan Pulau Tidung

3. RW 003, Kelurahan Pulau Tidung

4. RW 004, Kelurahan Pulau Tidung

5. RW 005, Kelurahan Pulau Tidung

6. RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

Apa arti masing-masing zona Covid-19?

Untuk diketahui, ada empat kategori zona wilayah terkait penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.

Lalu, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.

Berdasarkan keterangan pada situs https://covid19.go.id/peta-risiko, ada tiga indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan zona Covid-19, yaitu indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi meliputi di antaranya penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif, dan probable yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian, kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable, laju insidensi kasus positif, dan mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk.

Indikator surveilance kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu dan positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen dari semua orang yang diperiksa.

Kemudian, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk menampung ODP, PDP, atau pasien positif Covid-19.

Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), setiap zona Covid-19 memiliki kebijakan berbeda yang harus diterapkan.

Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis, serta membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.

Pemerintah juga memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.

Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan mengarantina mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.

Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye sama dengan zona kuning, yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.

Kemudian, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.

Adapun untuk zona hijau, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan.

Individu yang hendak masuk zona hijau dari zona kuning, oranye, atau merah wajib melaksanakan pemeriksaan Covid-19.

Jika hasilnya positif Covid-19, maka individu tersebut wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga diwajibkan bagi semua pendatang dari zona merah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/11590291/4-wilayah-jakarta-dan-depok-masuk-zona-merah-hanya-jaksel-dan-kepulauan

Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke