JAKARTA, KOMPAS.com - Korban perkosaan mendatengi Mapolres Tangerang Selatan untuk memastikan pemerkosanya telah ditangkap.
Perempuan berinisial AF (24) itu datang bersama kuasa hukumnya untuk mendukung penyidikan polisi usai tertangkapnya pelaku rudapaksa RI (19).
AF menuturkan, usai melakukan rudapaksa, pelaku kerap menerornya berkali-kali melalui pesan singkat media sosial (medsos).
Bahkan, pelaku kerap mengirimkan foto-foto tidak senonoh melalui akun instagramnya.
"Ancaman sih enggak, cuma sering diteror berkali-kali. Ada beberapa saat dia teror saya, dia pakai akun instagram, dia kirim foto," kata AF saat ditemui di Mapolres Kota Tangsel, Senin (10/8/2020).
AF menjelaskan, teror itu dialaminya tak lama setelah tindak asusila terjadi.
Ia pun mengaku dirinya tak pernah menjalin hubungan ataupun mengenal dengan pelaku.
"Harapannya, semoga ke depannya hal seperti ini tidak terulang lagi, semoga saya dapat keadilan. Saya tidak kenal dengan pelaku," jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Abraham Srijaya (28) meminta agar pelaku turut pula dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE.
Pasalnya, aksi teror tersebut dinilainya telah melanggar aturan pada UU ITE tersebut.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan kamu juga mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE. Karena pelalu sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban," kata Abraham di kesempatan yang sama. (RIZKY AMANA)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Korban Rudapaksa Datangi Mapolres Tangsel Minta Pelaku Juga Dihukum dengan UU ITE".
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/10/15260261/pemerkosa-di-bintaro-teror-korbannya-dengan-foto-tak-senonoh-lewat