Salin Artikel

Putra Siregar Minta Jimmy Dihadirkan di Pengadilan, Begini Tanggapan Kejaksaan

Handphone dari Jimmy tersebut yang akan dijual kembali oleh Putra di tokonya PS Store di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Belakangan, pihak Bea Cukai menyatakan barang yang dibeli Putra dari Jimmy ilegal karena bermasalah dengan kepabeanan.

Kuasa hukum Putra Siregar meminta Jaksa menghadirkan Jimmy di persidangan guna menjelaskan status barang tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, pihaknya tidak bisa menghadirkan Jimmy begitu saja.

Pihaknya hanya menerima berkas perkara kasus Putra Siregar dan memeriksa kelengkapan alat bukti untuk segara disidangkan.

Sementara proses penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai yang mengungkap kasus tersebut.

"Nah kalau di dalam penyidikan Jimmy itu merupakan seorang DPO (buronan), itu yang berkewenangan untuk melakukan pencarian itu adalah penyidik Bea Cukai," kata Ady di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ady mengatakan, pihaknya hanya akan menghadirkan saksi yang sudah diperiksa dan ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kecuali jaksa menghadirkan saksi tambahan itu bisa, tapi atas izin dari hakim," ujar dia.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah sebelumnya mengatakan, sosok Jimmy selaku penyuplai barang eletronik ke pada kliennya harus dihadirkan dalam persidangan.

Jimmy yang saat ini berstatus buronan diyakini mengetahui status kepabeanan barang yang dikirim ke Putra Siregar.

"Jimmy ini harus dihadirkan di persidangan supaya jelas bahwa benar barang yang ada di klien kami ini belum diselesaikan kepabeanannya,” kata Lukman.

Menurut Firman, kliennya tidak tahu bahwa ratusan handphone yang dibeli dari Jimmy bermasalah dalam kepabeanan dan berstatus ilegal.

“Jadi klien kami bukan penyelundup, jadi dia membeli barang yang patut diduga hasil dari penyelundupan,” kata dia.

Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama JPU, Elly Supaini.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur. Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.

Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata jaksa.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Total 190 ponsel ilegal disita. Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan pajak penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp 26.332.919.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/12/14573311/putra-siregar-minta-jimmy-dihadirkan-di-pengadilan-begini-tanggapan

Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke