Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Divonis 5 Bulan, Roy Kiyoshi Terima Putusan Hakim

"Menerima yang mulia," kata Roy menjawab pertanyaan pengacaranya yang menanyakan apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim dalam sidang melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Roy dan pengacaranya langsung menerima putusan majelis hakim tanpa pikir-pikir mengingat putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam bulan pidana dengan ketentuan dipotong masa tahanan serta wajib direhabilitasi.

Namun, harapan untuk bisa menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak dipenuhi oleh hakim, Roy tetap harus menjalani pidananya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi saat ditemui usai persidangan menyatakan putusan majelis hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.

"Bagi kita sudah sangat adillah (putusan) yang penting Roy bisa sehat lagi, bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Edi.

Menurut Edi, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama lima bulan dipotong masa penahanan, maka Roy Kiyohsi hanya tinggal menjalani masa rehabilitasi selama kurang dari satu bulan.

Roy Kiyoshi ditangkap pada tanggal 6 Mei 2020 lalu ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan asesmen oleh Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Selatan menyatakan Roy harus direhabilitasi. Terhitung tanggal 14 Mei 2020 Roy Kiyoshi menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Edi, kondisi Roy Kiyoshi mulai membaik, walau secara psikologis gangguan depresi, halusinasi dan susah tidur yang dialaminya masih belum pulih.

"Kondisinya sekarang sudah sehat, ya keluhan tetap adalah, yang namanya kondisi seperti Roy itukan pulih ada tapi kemungkinan sembuh itu tipis," kata Edi.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana dibacakan dalam putusan majelis hakim, Roy dinyatakan sebagai anak kebutuhan khusus (indigo), di mana kemampuannya tersebut berdampak pada gangguan kesehatannya seperti susah tidur (insomnia), halusinasi, paranoid akut, hingga depresi.

Miliki gangguan psikis

Dokter RSKO Cibubur yang merawat dan mendampingi Roy Kiyoshi selama menjalani rehabilitasi menyatakan paranormal muda tersebut memiliki gejala halusinasi tinggi, takut berlebih, susah tidur, mood (suasana hati) berubah, mudah menangis, gangguan cemas, gangguan tidur, dan harus mengkonsumsi obat.

Fakta di persidangan juga mengungkapkan kondisi psikologis seperti itu telah dialami oleh Roy Kiyoshi sejak masih sekolah dasar (SD). Sejak saat itu juga Roy sudah menjalani terapi pengobatan dengan dokter.

Sementara itu, Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang memvonis Roy Kiyoshi lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkannya.

"Kami dari penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir yang mulia," kata Leo.

Manjelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum setelah vonis dibacakan.

Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7/2020), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Jaksa penuntut umum menuntut anak indigo tersebut enam bulan pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/12/19355451/divonis-5-bulan-roy-kiyoshi-terima-putusan-hakim

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

Megapolitan
Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai dan Angkasa Pura II Bilang Begini

Megapolitan
Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Waspadai Penipuan lewat Telepon dengan IT Canggih, Mengatasnamakan Bea Cukai Bandung dan Polda Jabar

Megapolitan
Gerbang Timur Ancol Ditutup Sementara, Mobil Dialihkan Masuk Lewat Pintu Karnaval

Gerbang Timur Ancol Ditutup Sementara, Mobil Dialihkan Masuk Lewat Pintu Karnaval

Megapolitan
Gratis Masuk Ancol, Gerbang Timur Dipenuhi Pengunjung pada Minggu Sore

Gratis Masuk Ancol, Gerbang Timur Dipenuhi Pengunjung pada Minggu Sore

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Keluh Kesah Penghuni Rusun Pemulung Bekasi yang Masih Sulit Atur Keuangan meski Tarif Sewa Rp 10.000 per Bulan

Keluh Kesah Penghuni Rusun Pemulung Bekasi yang Masih Sulit Atur Keuangan meski Tarif Sewa Rp 10.000 per Bulan

Megapolitan
Cerita Manis Sri Saat Berjualan Takjil di Benhil, Bisa Kantongi Pendapatan Bersih Rp 20 Juta Sebulan

Cerita Manis Sri Saat Berjualan Takjil di Benhil, Bisa Kantongi Pendapatan Bersih Rp 20 Juta Sebulan

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Ini Langkah Polda Metro Jaya Cegah Tawuran yang Marak Terjadi Selama Ramadhan

Ini Langkah Polda Metro Jaya Cegah Tawuran yang Marak Terjadi Selama Ramadhan

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Ruko Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Ruko Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres Digerebek, 17.400 Botol Disita

Megapolitan
Polda Metro: 6 Tawuran Dicegah Tim Patroli Presisi pada Ramadhan, 2 Kasus Dilaporkan Warga

Polda Metro: 6 Tawuran Dicegah Tim Patroli Presisi pada Ramadhan, 2 Kasus Dilaporkan Warga

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke