Hasil penimbangan, total barang bukti yang ditemukan di dalam truk, yakni 404.281 gram atau sekitar 404 Kg ganja kering.
Ganja tersebut dikemas menjadi 401 bungkus.
"Ganja tersebut diletakkan di bawah susun papan pada lantai truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," kata Kepala BNN Heru Winarko melalui keterangan persnya, Kamis (13/8/2020).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jaringan peredaran ganja.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menambahkan, pihaknya mengetahui adanya pengiriman ganja dari Aceh.
"Dari Aceh transit di Medan, Lampung, Jakarta. Sementara disimpan di gudang di Bekasi," kata Arman.
Petugas BNN kemudian menghentikan truk ketika melintas di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin pukul 10.15 WIB, ketika hendak menuju gudang penyimpanan.
Saat digeledah, ditemukan ratusan bungkusan berisi ganja yang ditutupi tumpukan pisang.
Petugas kemudian menangkap sopir berinisial EB dan kernet FH.
Hasil penyelidikan, pengiriman ratusan Kg ganja tersebut dikendalikan dua orang, salah satunya napi yang kini mendekam di Lapas Lampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/13/13231561/truk-asal-aceh-yang-dihentikan-bnn-di-bekasi-total-bawa-404-kg-ganja