Salin Artikel

Empat Wilayah Jakarta Masuk Zona Merah, Depok Kini Zona Oranye

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Berdasarkan laporan analisis Satgas Covid-19 hingga 9 Agustus, ada empat kota di wilayah Jabodetabek yang masuk kategori zona merah.

Wilayah-wilayah itu adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Sementara itu, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang masuk kategori zona oranye. Pekan lalu, Kota Depok sempat masuk kategori zona merah Covid-19.

Apa arti masing-masing zona Covid-19?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memetakan wilayah Covid-19 menjadi empat kategori, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.

Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.

Kemudian, zona kuning artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.

Berdasarkan keterangan pada situs https://covid19.go.id/peta-risiko, ada tiga indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan zona wilayah Covid-19, yaitu indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi meliputi di antaranya penurunan jumlah kasus positif dan jumlah kasus probable (ODP dan PDP), penurunan jumlah kasus positif, dan probable yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif dan kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable, laju insidensi kasus positif, dan mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk.

Indikator surveilance kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis yang meningkat selama dua minggu dan positivity rate atau jumlah sampel yang dinyatakan positif hanya 5 persen dari semua orang yang diperiksa.


Kemudian, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk menampung ODP, PDP, atau pasien positif Covid-19.

Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), masing-masing zona wilayah Covid-19 memiliki kebijakan berbeda yang harus diterapkan.

Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.

Pemerintah juga memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.

Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan menerapkan karantina mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.

Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye sama dengan zona kuning, yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting. Kemudian, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.

Adapun untuk zona hijau, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Individu yang hendak masuk zona hijau dari zona kuning, oranye, atau merah wajib melaksanakan pemeriksaan Covid-19.

Jika hasilnya positif Covid-19, maka individu tersebut wajib menjalani karantina 14 selama hari. Karantina juga diwajibkan bagi semua pendatang dari zona merah.

Bagaimana penyebaran Covid-19 di wilayah zona merah Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dengan istilah wilayah pengendalian ketat (WPK).

Hingga 18 Agustus 2020, tercatat 33 RW yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Jakarta yang masuk kategori WPK. Pemprov DKI tidak memberlakukan sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada wilayah yang masuk kategori WPK.


Rincian RW yang masuk kategori WPK adalah 6 RW di Kepulauan Seribu dan 2 RW di Jakarta Selatan. Lalu, 12 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Utara, serta 4 RW di Jakarta Timur.

Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta per Selasa (18/8/2020).

Jakarta Pusat: 12 RW

  1. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
  2. RW 004, Kelurahan Cempaka Putih
  3. RW 007, Kelurahan Cideng
  4. RW 001, Kelurahan Galur
  5. RW 002, Kelurahan Gelora
  6. RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
  7. RW 001, Kelurahan Johar Baru
  8. RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
  9. RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
  10. RW 005, Kelurahan Kramat
  11. RW 010, Kelurahan Menteng
  12. RW 008, Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur: 4 RW

  1. RW 004, Kelurahan Jati
  2. RW 005, Kelurahan Jati
  3. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
  4. RW 007, Kelurahan Pal Meriam

Jakarta Selatan: 2 RW

  1. RW 004, Kelurahan Kalibata
  2. RW 004, Kelurahan Pancoran

Jakarta Barat: 3 RW

  1. RW 008, Kelurahan Maphar
  2. RW 009, Kelurahan Maphar
  3. RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan

Jakarta Utara: 6 RW

  1. RW 003, Kelurahan Lagoa
  2. RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
  3. RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
  4. RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
  5. RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
  6. RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Kepulauan Seribu: 6 RW

  1. RW 004, Kelurahan Pulau Pari
  2. RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
  3. RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
  4. RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
  5. RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
  6. RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/18/07233831/empat-wilayah-jakarta-masuk-zona-merah-depok-kini-zona-oranye

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke