JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengatakan, hasil itu diketahui setelah yang bersangkutan melakukan swab test secara mandiri.
"Yang bersangkutan melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan positif. Kemarin, Senin tanggal 18 Agustus 2020," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Dengan temuan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta langsung menginstruksikan dilaksanakannya swab test massal di limgkungan PN Jakarta Pusat.
Saat ini, pihak PN Jakarta Pusat sedang bersurat ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI untuk pelaksanaan swab test massal tersebut.
"Ketua PN telah menginstruksikan dilakukan penyemprotan desentifektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat," ucap Bambang.
Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 505 orang pada Selasa.
Dengan demikian, kumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta hingga hari ini adalah 30.597 orang.
Dari total 30.597 pasien yang tercatat itu sebanyak 20.505 orang dinyatakan telah sembuh, 1.028 orang meninggal dunia dan 9.064 orang masih dirawat atau isolasi.
Sementara itu, angka positivity rate atau rasio kasus positif dibanding dengan total orang yang dites sepekan terakhir di Jakarta masih melebihi batas ideal WHO yang ditetapkan, yakni di bawah 5 persen.
Positivity rate Jakarta saat ini yakni sebesar 9,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara akukulatif adalah 5,9 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/19/11360171/satu-hakim-pn-jakarta-pusat-terjangkit-covid-19