Saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, penyidik juga akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaaan untuk dihadirkan dalam persidanga.
"Iya ini akan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, kata Yusri, para tersangka juga akan dilimpahkan bersamaan penyerahan berkas perkara kasus kelompok John Kei.
"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap 2. Ada penyerahan dari tim penyidik tersangka dan barang bukti dalam hal ini adalah JPU," ucap Yusri.
Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejasian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/19/11493781/berkas-perkara-rampung-polisi-serahkan-john-kei-ke-kejaksaan