JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bandar narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diringkus polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.
Heru mengatakan, AU sempat meracik narkoba di dalam ruang perawatan VIP salah satu Rumah Sakit kawasan Jakarta Pusat.
AU dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit lambung.
Alhasil, AU dirujuk pihak Lapas Salemba untuk dirawat di rumah sakit tersebut dan dijaga sejumlah sipir.
"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
"Mereka (sipir) bertugas secara bergantian. Dibagi dua shift per 12 jam diganti," sambungnya.
Sejumlah perawat pun hilir-mudik masuk ke ruang perawatan AU guna mengantar makanan obat-obatan.
"Tapi kami masih mendalami kasus ini. Nanti sejumlah sipir dan perawat akan kami selidiki lebih lanjut," jelas Heru.
Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Heru. (MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Bakal Periksa Perawat dan Sipir terkait Bandar Narkoba Racik Sabu di Rumah Sakit".
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/20/08101731/polisi-bakal-periksa-sipir-dan-perawat-terkait-napi-yang-racik-ekstasi-di