JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara mengenai insentif tenaga kesehatan yang belum kunjung cair hingga saat ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan DKI Jakarta, Edi Sumantri berujar, anggaran insentif untuk tenaga medis bersumber dari pemerintah pusat.
Yang menjadi kendala, anggaran tersebut belum sepenuhnya dikirim oleh pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Rencananya DKI akan menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 92,9 miliar," ujar Edi ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (20/8/2020).
"Namun, saat ini yang baru ditransfer oleh Pemerintah Pusat dan masuk rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar," tambahnya.
Edi menyebut, meskipun anggaran insentif untuk tenaga kesehatan belum sepenuhnya ditransfer oleh pemerintah pusat, namun pihaknya mengupayakan pencairan dana yang sudah ada secepat mungkin.
Masalah kekurangan transfer antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat akan dikoordinasikan lebih lanjut, sambil dana yang sudah ada dicairkan terlebih dulu.
"Kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA) dinas kesehatan," jelasnya.
"Walaupun Kamis dan Jumat besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Insya Allah Senin (24/8/2020) sudah dapat dicairkan," ungkap Edi.
Sebelumnya diberitakan, manajemen RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu mengonfirmasi bahwa tenaga kesehatannya belum memperoleh anggaran insentif yang dijanjikan sejak awal pandemi Covid-19 merebak Maret lalu.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/20/11534821/ini-penyebab-terlambatnya-pencairan-insentif-untuk-tenaga-medis-di