Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, W ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020) dini hari.
Menurut Audie, W kerap kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat," kata Audie dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, pihaknya membutuhkan banyak waktu mencari keberadaan tersangka.
Sulitnya pencarian karena W sebisa mungkin memantau pergerakan petugas yang sedang mencari dirinya.
"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Arsya.
Namun, setelah tiba di Sukabumi, tersangka tampaknya kehabisan dana sehingga tak mampu lagi kabur dari kejaran petugas.
Arsya menyampaikan, saat penangkapan, polisi mendapati F dalam keadaan sehat.
Namun, mengingat usia F yang masih remaja, polisi akan memberikan pemulihan dari psikolog.
Adapun terhadap tersangka dikenakan Pasal 41 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Polisi sebelumnya menyebar foto W di wilayah Kota Sukabumi. Pencarian dilakukan di Kota Sukabumi karena W memiliki kerabat di sana.
Informasi yang diterima polisi, W memiliki rumah kosong di Sukabumi. Polisi kemudian mengecek rumah tersebut, tapi yang bersangkutan tak ada di lokasi.
R, Ibu dari F sebelumnya melaporkan W yang merupakan tetangganya ke polisi karena membawa anaknya.
R sempat mengunggah curhatan tentang kehilangan anaknya ke media sosial.
"Saya akhirnya melaporkan ini ke Polsek Cengkareng dan Polda Metro Jaya sekitaran Juli 2020 lalu," ujar R di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Kepada awak media, R bercerita anaknya berusia di bawah umur itu sempat izin meminta uang untuk membeli makan bersama, kemudian meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor.
Setengah jam setelah membeli makanan, F tidak kembali pulang. Kemudian R mencari keberadaan W di kontrakannya, namun tidak ada.
R mencoba mencari keberadaan W dan F ke sejumlah hotel di sekitar Cengkareng, namun tak ditemukan.
Kemudian R membuat laporan ke Polsek Cengkareng pada 29 Juli dan Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Sementara, motor yang digunakan F diketahui hendak dijual, sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Kedekatan W dengan F rupanya berlatar belakang hubungan kekasih. Namun mereka menjalin hubungan terlarang, dan menghasilkan bayi laki-laki di luar pernikahan sekitar bulan Juli lalu.
R mengaku tak setuju, karena menilai W belum dapat menafkahi anaknya.
Dia sempat melaporkan perbuatan jahat W terkait dugaan pencabulan ke Polsek Cengkareng, lantaran W tak menunjukkan itikad baik.
Namun hal itu diurungkannya, karena W telah dianggap keluarga sendiri.
"Cuma kita kasihan, akhirnya enggak dilanjutkan," ujar dia.
Meski F pergi atas kemauan sendiri pergi bersama W, namun F masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/21/13133891/ditangkap-di-sukabumi-pria-yang-bawa-remaja-14-tahun-asal-cengkareng