Fasilitas umum tersebut meliputi gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pergub itu diteken Anies pada 19 Agustus 2020.
"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," bunyi Pasal 10 Ayat 4 dalam Pergub itu.
Penyediaan lahan parkir tersebut merupakan salah satu cara Pemprov DKI mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai sarana mobilitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," bunyi Pasal 10 Ayat 1 pergub itu.
Tak hanya itu, angkutan umum juga diimbau menyediakan ruang penyimpanan untuk sepeda.
"Selama masa transisi, operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian wajib menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya," bunyi Pasal 11b.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/21/16083951/perkantoran-dan-pusat-perbelanjaan-agar-alokasikan-10-persen-dari