Sidang hari ini beragenda mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, saat dikonfirmasi.
"Iya itu masih saksi dari JPU," kata Rizki, Minggu kemarin.
Rizki memastikan Putra Siregar akan hadir dipersidangan yang dijadwalkan berjalan pukul 11.00 WIB.
"Siap, beliau dalam kesiapan. Beliau datang bersama istrinya," kata dia.
Pada sidang sebelumnya JPU sudah menghadirkan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan yakni para pegawai dari Putra Siregar yang bekerja di PS Store.
Dalam kesaksiannya, mereka bertiga mengaku tidak tahu bahwa barang yang diterima pihak PS Store merupakan handphone yang bermasalah secara kepabeanan. Namun mereka mengetahui handphone tersebut diterima dari seseorang bernama Jimmy.
Kronologi kasus
Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Elly Supaini.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017. Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.
Ponsel tersebut dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.
Pada 10 Desember 2017, dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas temuan itu, Bea dan Cukai melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 190 ponsel ilegal disita.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/24/06025271/sidang-kasus-ponsel-ilegal-dengan-terdakwa-putra-siregar-kembali-digelar