Kabid Perizinan Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel Sapto Pratolo menjelaskan, Venesia memiliki tiga izin operasional, yakni karaoke, hotel dan massage atau spa.
Dua di antaranya dicabut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel.
Pasalnya, Venesia terbukti melanggar larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.
"Dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage atau spa dan izin operasional karaokenya. Hal ini dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Tangsel, Senin (24/8/2020).
Dengan pencabutan izin tersebut, lanjut dia, usaha karaoke dan spa di Venesia akan ditutup dan tidak bisa lagi beroperasi.
Sementara untuk izin operasional hotel tidak dicabut dan diperbolehkan buka.
Sapto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Satpol PP Tangsel tengah berkoodinasi dengan pemilik Venesia untuk segera menutup dua bidang usahanya tersebut.
"Saat ini kita cabut dan insya Allah hari ini juga kita berikan informasi kepada owner-nya untuk segera menutup usaha," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (19/8/2020) malam.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Rabu malam.
Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Polisi menemukan bahwa tempat hiburan tersebut menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-Rp 1,3 juta per voucher.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Dari total yang diamankan, tujuh orang merupakan muncikari, di mana empat orang dipanggil sebagai "Papi" dan tiga orang lainnya dipanggil "Mami".
Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.
Selanjutnya, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/24/18533651/pemkot-tangsel-cabut-izin-karaoke-dan-spa-di-serpong-yang-digerebek