BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat kembali pembatasan sosial berskala lokal di lingkungan RW.
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring bertambahnya zona merah di tingkat RW.
Hingga Senin (24/8/2020) kemarin jumlah RW zona merah ada 28. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 17 RW.
RW Zona merah yang dimaksud adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19. Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Jumlah RW di zona merah ini dinamis, sehingga sewaktu-waktu RW yang saat ini di zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah sembuh.
Dari 28 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus Covid-19 di Kelurahan Kota Baru yaitu ada 4 kasus.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif, sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 28 RW di 20 kelurahan yang masih berada di zona merah Covid-19.
Sementara itu, masih ada 36 kelurahan yang ada dalam zona hijau.
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan
Kecamatan Medan Satria
Kecamatan Rawalumbu
Kecamatan Pondok Gede
Kecamatan Jatiasih
Kecamatan Pondok Melati
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/16291831/update-24-agustus-28-rw-di-20-kelurahan-masuk-zona-merah-covid-19-di-kota