Sebab kini PSBB di Kota Bekasi sudah dilonggarkan.
Menurut dia, pengawasan protokol kesehatan tak perlu dilakukan masif layaknya PSBB pertama kali.
“Gini, kan mengajak mendorong, mensosialisasikan tidak harus masif seperti PSBB. Nah kan sudah jelas adaptasi kebiasaan baru masyarakat produktif aman Covid-19 (PSBB transisi),” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Rahmat mengatakan, pada pelonggaran PSBB, Pemkot Bekasi menguatkan perekonomian di wilayahnya.
Sebagai informasi, Kota Bekasi telah lebih dahulu membuka tempat hiburan dan rekreasi untuk menggenjot pendapatan daerahnya.
“Kalau Presiden bilang rem pada penanganan Covid-19 dan gas pada ekonominya. Kita selalu apa yang kita lakukan korelasi dengan Pemerintah Pusat. Kita gas, tancap ekonominya. Kan tidak mungkin ekonomi kita tutup,” ucap dia.
Ia mengakui, Pemkot Bekasi tak bisa mengawasi seluruh warga untuk mentaati aturan protokol kesehatan.
Sebab daerah Kota Bekasi beririsan dengan DKI Jakarta, Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk sadar mentaati aturan protokol kesehatan.
“Ekonominya harus jalan, harus kenceng. Tetapi Covid-19-nya kita kendalikan. Kendalanya banyak lah, kepatuhan masyarakat tadi,” ucapnya.
“Kalau masyarakatnya udah ini semua kita tidak mungkin nginjak rem. Jalan sudah, bagaimana kita nginjak rem, kita ajak. Denda atau sanksi ayo kita lakukan, tetapi pada akhirnya persuasif,” tambah dia.
Data terakhir Pemkot Bekasi, total 877 kasus positif Covid-19. Sebanyak 791 orang di antaranya sembuh, 48 pasien meninggal, dan 38 orang masih dirawat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/27/23053501/wali-kota-bekasi-nilai-tak-perlu-pengawasan-protokol-kesehatan-secara