Mereka tersebar di RSUD Kota Bekasi dan puskesmas lain di sejumlah kecamatan Bekasi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Fikri Firdaus.
“Jadi kalau dari pertanyaan yang diajukan, insentif dari Pemerintah Pusat secara langsung belum turun kepada tenaga kesehatannya,” ujar Fikri saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Fikri mengakui, pencairan dana insentif tenaga medis dari Pemerintah Pusat terhambat karena ada beberapa perubahan peraturan secara teknis maupun tata cara pencairan insentif.
Perubahan terakhir contohnya peraturan bahwa insentif untuk tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat, tidak melalui Pemerintah Daerah.
“Untuk rumah sakit swasta langsung ke pusat, untuk puskesmas dan rumah sakit daerah masuk ke dana alokasi khusus (DAK) tambahan. Nah kendalanya, kan tidak serta merta kita bisa mencairkan kalau tidak ada kaitan program. Nah RKA (Rencana Kerja Anggaran), DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran), KAK (Kerangka Acuan Kerja) ini harus diselesaikan dahulu,” kata Fikri.
Fikri mengatakan, ada proses yang panjang sebelum bisa mencairkan insentif tenaga medis itu, sehingga Pemkot Bekasi harus menunggu cantolan atau rekomendasi Kepmenkes yang baru direvisi untuk mencairkan insentif tenaga medis Covid-19 itu.
"Nah kami bingung kan karena berubah cantolannya kemana, kemungkinan terbesar karena ini baru (Kepmenkes) untuk insentif tenaga medis Covid-19 itu baru (direvisi) maka akan dilakukan perubahan melalui ABT (Anggaran Belanja Tahunan atau APBD perubahan) dahulu jadi tidak bisa langsung pencairan,” ucap Fikri.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi nantinya akan menerima Rp 8,46 miliar dari Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei.
Ada sekitar 97 tenaga medis Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
Anggaran insentif tenaga medis yang akan diterima Pemkot Bekasi itu akan dibagi dalam dua proses pembayaran. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020.
"Di mana periode pertama adalah 60 persen dan periode kedua 40 persen. Nah yang sudah masuk ke kas daerah itu sekitar Rp 5,76 miliar. Jadi untuk dana ini diperuntukkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah tipe D dan Puskesmas,” ucap dia.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
Misal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta.
Sementara, untuk rumah sakit swasta pencairan insentifnya akan diserahkan Kemenkes langsung. Kemudian, untuk RSUD tipe B akan ditransfer oleh Provinsi Jawa Barat.
Bagi tenaga medis Covid-19 yang tidak memasuki kriteria mendapatkan intensif dari Pemerintah Pusat, maka Pemkot Bekasi juga menyiapkan anggaran pada Belanja Tak Terduga (BTT) sekitar Rp 529 juta.
“Karena kita juga lihat sopir ambulance kan tidak masuk kriteria padahal dia antar jenazah Covid-19, petugas Labkesda yang di GOR, tenaga di Laboratorium ini,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/28/11542351/tenaga-medis-di-kota-bekasi-juga-belum-terima-insentif-sejak-maret-2020