JAKARTA,KOMPAS.com - Kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan oleh Lurah Benda Baru Saidun yang terbakar emosi karena calon siswa titipannya ditolak, kini berujung damai.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi menghentikan penyelidikan. Kasus itu pun menjadi perhatian.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, persoalan murid titipan yang berujung damai sangat mencoreng dunia pendidikan.
Pasalnya, salah satu karakter yang dikembangkan dalam dunia pendidikan adalah keteladanan. Jika tidak memberikan keteladanan yang baik dalam penegakan hukum itu akan memincu kasus serupa akan terjadi.
"Harusnya diteruskan. proses perdamaian ini pasti tidak fair. Ujung-ujungnya kita tidak tau kenapa bisa sampai damai. Pasti kasus titipan murid akan terulang," kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Ubaid menjelaskan, kasus titipan murid ke sekolah pada pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah menjadi rahasia umum.
Namun, kata dia, kasus lurah yang sudah terungkap tetapi tidak diproses secara hukum bisa saja mengundang praktik percaloan makin terbuka dan leluasa.
"Orang yang sudah ketahuan (titip murid) berujung damai, pasti yang lain santai saja. Kira-kira begitu. Sehingga praktik-praktik tindakan koruptif di sekolah bisa tumbuh subur kalau modelnya semacam ini," katanya.
Kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan oleh Lurah Benda Baru Saidun berujung damai. Proses penyidikan dihentikan polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, saat ini pihak sekolah dan kelurahan sudah berdamai dan laporan ke Polsek Pamulang sudah dicabut.
"Karena sudah berdamai dan ada pencabutan pengaduan. Walau bukan delik aduan tapi sudah tercapai rasa keadilan kedua belah pihak," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Seiring dengan pencabutan laporan tersebut, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Pamulang pun dihentikan.
"Kami pertimbangkan untuk dihentikan penyidikan" kata dia.
Sementara Lurah Benda Baru Saidun mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dia mengaku sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka dan tetap memenuhi panggilan selanjutnya jika diperlukan.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Artinya perdamaian sudah secara kekeluargaan, pencabutan berkas juga sudah. Artinya, semuanya sudah clear," kata dia.
Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebagai pelapor kasus perusakan tersebut belum menanggapi permintaan komentar dari Kompas.com terkait pencabut laporan tersebut.
Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor (lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio, Jumat.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Supiyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saidun dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/28/20200711/kasus-lurah-titip-siswa-di-sman-3-tangsel-berujung-damai-pengamat-kasus